Rabu, 21 Januari 2015

Akuntansi Manajerial



AKUNTANSI MANAJERIAL

            Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting) berkaitan dengan penyediaan informasi untuk manajer  yaitu orang-orang di dalam organisasi yang mengarahkan dan mengendalian operasi organisasi. The process of identifying, measuring, analyzing, interpreting, and communicating information for the pursuit of an organization’s goals. Dapat di definisikan sebagai proses mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menafsirkan, dan mengkomunikasikan informasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.

            Akuntan manajemen menyiapkan berbagai macam laporan. beberapa laporan berkaitan dengan kinerja manajer atau unit bisnis. laporan disajian tepat waktu dan secara berkala. Selain itu mereka juga menyiapkan laporan analitis sesuai kebutuhan untuk menyelidiki permasalahan khusus yang dihadapi. Di sisi lain, akuntansi keuangan berorentasi pada penyusunan laporan keuangan secara periodik sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pekerjaan Manajemen dan Kebutuhan Informasi Akuntansi Manajerial

     Setiap organisasi harus memiliki manajer. harus ada orang yang bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, mengelola sumber daya, mengarahkan karyawan, dan mengendalikan operasi.
  • Perencanaan (planning): pemilihan serangkaian aktivitas dan spesifikasi aktivitas tersebut akan dilaksanakan.
  • Pengarahan (directing) dan pemberian motivasi (motivating): aktivitas untuk menggerakkan orang-orang untuk melaksanakan aktivitas yang sudah direncanakan dan menjalankan kegiatan rutin.
  • Pengendalian (controling): aktivitas utnuk memastikan bahwa perencanaan telah disesuaikan dengan kondisi yang ada dan lingkungan yang selalu berubah.

Siklus Perencanaan dan Pengendalian
  1. Merumuskan rencana jangka panjang dan jangka pendek (Perencanaan)
  2. Menerapkan rencana (Pengarahan dan Pemberian Motivasi)
  3. Mengukur kinerja (Pengendalian)
  4. Membandingkan kinerja yang direncanakan dan kinerja aktual (Pengendalian)

Struktur Organisasi

     Organisasi terdiri dari sekumpulan orang, manajemen harus mencapai tujuan dengan bekerja melalui orang. mereka harus mengandalkan orang lain.

     Desentralisasi ( decentralization ) adalah delegasi otoritas pembuatan keputusan dalam organisasi dengan memberikan otoritas kepada manajer dalam berbagai tingkat operasional untuk membuat keputusan yang tekait dengan bidang pertanggungjawabannya.

Perubahan Lingkungan Bisnis

     Perusahaan telah melakukan serangkaian tahapan program perbaikan yaitu:
  1. Just In Time (JIT) adalah suatu sistem produksi yang dirancang untuk mendapatkan kualitas, menekan biaya, dan mencapai waktu penyerahan seefisien mungkin dengan menghapus seluruh jenis pemborosan yang terdapat dalam proses produksi sehingga perusahaan mampu menyerahkan produknya (baik barang maupun jasa) sesuai kehendak konsumen tepat waktu.
  2. Total Quality Management (TQM) adalah suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.
  3. Theory of Constraints (TOC)  adalah suatu filosofi manajemen yang membantu sebuah perusahaan dalam meningkatkan keuntungan dengan memaksimalkan produksinya dan meminimalisasi semua ongkos atau biaya yang relevan seperti biaya simpan, biaya langsung, biaya tidak langsung, dan biaya modal.
  4. Process Reengineering (PR) adalah pemikiran kembali secara fundamental dan perancangan kembali proses bisnis secara radikal, dihasilkan dari sumber daya organisasi yang tersedia.

Etika Profesional
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

  • Tanggung Jawab profesi. 
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

  • Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

  • Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  • Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  • Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar