AKUNTANSI MANAJERIAL
Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting)
berkaitan dengan penyediaan informasi untuk manajer yaitu
orang-orang di dalam organisasi yang mengarahkan dan mengendalian operasi
organisasi. The process of identifying,
measuring, analyzing, interpreting, and communicating information for the pursuit
of an organization’s goals. Dapat di definisikan sebagai proses
mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menafsirkan, dan mengkomunikasikan
informasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.
Akuntan
manajemen menyiapkan berbagai macam laporan. beberapa laporan berkaitan dengan
kinerja manajer atau unit bisnis. laporan disajian tepat waktu dan secara
berkala. Selain itu mereka juga menyiapkan laporan analitis sesuai kebutuhan
untuk menyelidiki permasalahan khusus yang dihadapi. Di sisi lain, akuntansi
keuangan berorentasi pada penyusunan laporan keuangan secara periodik sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pekerjaan Manajemen dan Kebutuhan
Informasi Akuntansi Manajerial
Setiap organisasi harus memiliki manajer. harus ada
orang yang bertanggung jawab untuk membuat perencanaan, mengelola sumber daya,
mengarahkan karyawan, dan mengendalikan operasi.
- Perencanaan (planning): pemilihan serangkaian aktivitas dan spesifikasi aktivitas tersebut akan dilaksanakan.
- Pengarahan (directing) dan pemberian motivasi (motivating): aktivitas untuk menggerakkan orang-orang untuk melaksanakan aktivitas yang sudah direncanakan dan menjalankan kegiatan rutin.
- Pengendalian (controling): aktivitas utnuk memastikan bahwa perencanaan telah disesuaikan dengan kondisi yang ada dan lingkungan yang selalu berubah.
Siklus Perencanaan dan Pengendalian
- Merumuskan rencana jangka panjang dan jangka pendek (Perencanaan)
- Menerapkan rencana (Pengarahan dan Pemberian Motivasi)
- Mengukur kinerja (Pengendalian)
- Membandingkan kinerja yang direncanakan dan kinerja aktual (Pengendalian)
Struktur Organisasi
Organisasi terdiri dari sekumpulan orang, manajemen
harus mencapai tujuan dengan bekerja melalui orang. mereka harus mengandalkan
orang lain.
Desentralisasi ( decentralization )
adalah delegasi otoritas pembuatan keputusan dalam organisasi dengan memberikan
otoritas kepada manajer dalam berbagai tingkat operasional untuk membuat
keputusan yang tekait dengan bidang pertanggungjawabannya.
Perubahan Lingkungan Bisnis
Perusahaan telah melakukan serangkaian tahapan program
perbaikan yaitu:
- Just In Time (JIT) adalah suatu sistem produksi yang dirancang untuk mendapatkan kualitas, menekan biaya, dan mencapai waktu penyerahan seefisien mungkin dengan menghapus seluruh jenis pemborosan yang terdapat dalam proses produksi sehingga perusahaan mampu menyerahkan produknya (baik barang maupun jasa) sesuai kehendak konsumen tepat waktu.
- Total Quality Management (TQM) adalah suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.
- Theory of Constraints (TOC) adalah suatu filosofi manajemen yang membantu sebuah perusahaan dalam meningkatkan keuntungan dengan memaksimalkan produksinya dan meminimalisasi semua ongkos atau biaya yang relevan seperti biaya simpan, biaya langsung, biaya tidak langsung, dan biaya modal.
- Process Reengineering (PR) adalah pemikiran kembali secara fundamental dan perancangan kembali proses bisnis secara radikal, dihasilkan dari sumber daya organisasi yang tersedia.
Etika Profesional
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
- Tanggung Jawab profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
- Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar